- Hukum Adat Evav yang bernama Hukum Adat Larvul Ngabal, terdiri dari 2 bagian yakni Hukum Larvul dan Hukum Ngabal. Penjelasan kedua kata nama ini adalah sebagai berikut: A. Hukum Larvul LARVUL di ambil dari kata LAR artinya “Darah” dan kata Vul artinya “Merah”. Adapun kata nama LAR = Darah, berasal dari darah kerbau yang sudah disembeli pada hari dan saat Hukum dicanangkan di Ngudrinin/Elaar, menjadi bukti/meteray. Kiranya cukup kalau Hukum itu diberi nama: Hukum Lar = Hukum Darah, yang dengan sendirinya membangkitkan dalam hati/pikiran/ingatan akan warna darah itu Vul = Merah, yang memiliki arti simbolis: berani, agung dan aktif. Maka pikiran dan ingatan itu menjadi dasar, leluhur menimbang perlu kata nama warna VUL (Merah) itu diikut sertakan pada menyatakan keberanian, keagungan, keaktifan masyarakat dan juga agar enak di ucap dan di dengar. Hukum Larvul ini sudah menetapkan garis - garis besar peraturan Hukum dan Tata tertib yang wajib diikuti oleh semua masyarakat Evav guna keamanan, kebaikan , kerukunan hidup hingga lazimnya dikatakan “LARVUL ENTURAK” maksudnya Larvul menggariskan garis batas Hukum. Masyarakat yang mencanangkan dan menganut Hukum Larvul = Darah Merah, disebut LOR SIU/URSIU, dengan lambangnya tersendiri. B. Hukum Ngabal NGABAL di ambil dari kata NGA artinya “Tombak” dan BAL yang diambil dari singkatan Pulau BALI. Kata nama NGA = Tombak dan Bal = Bali, berasal dari Tombak Sakti yang sudah dibawa dari Pulau Bali, lalu disandarkan pada satu pohon beringin di dekat Desa Lerohoilim. Maka ditempat itulah dicanangkan Hukum yang dinamai Hukum NGA = Hukum Tombak, tetapi sebab tombak itu dibawa dari Pulau Bali oleh orang Bali, yang katanya turunan Dewa oleh orang yang sakti, oleh penyusun dan pencanang Hukum, maka leluhur menimbang wajarlah nama asal Tombak diikutsertakan menjadi simbol bahwa Hukum itu Tajam, Hukum itu kuat, Hukum itu agung, hokum itu sakti, hingga perlu sekali diberi nama: HUKUM NGABAL. Hukum ini menyaring garis - garis besar peraturan, Tata tertib itu lebih terperinci, supaya lebih dimiliki, gampang diikuti, senang ditaati oleh masyarakat. Dengan demikian, leluhur dalam kata - kata ungkapannya, menyebut NGABAL ENADUNG” artinya Hukum Ngabal yang menyaring. Masyarakat yang menganut Hukum Ngabal (Tombak dari Bali) desebut LORLIM dengan lambangnya tersendiri.
LARVUL NGABAL
Sabtu, 06 Agustus 2011
PENGERTIAN KATA NAMA HUKUM ADAT LARVUL NGABAL
Langganan:
Postingan (Atom)